my thought, words and activities

Wednesday, August 10, 2011
Petasan
Petasan adalah peledak berupa bubuk yang dikemas dalam beberapa lapis kertas dan biasanya bersumbu. Benda ini berdaya ledak rendah. Bubuk yang digunakan sebagai isi petasan merupakan bahan peledak kimia yang membuatnya dapat meledak pada kondisi tertentu.

Sejarah petasan bermula dari Cina. Sekitar abad ke-9, seorang juru masak secara tak sengaja mencampur tiga bahan bubuk hitam (black powder) yakni garam peter atau kalium nitrat, belerang (sulfur), dan arang dari kayu (charcoal) yang berasal dari dapurnya. Ternyata campuran ketiga bahan itu mudah terbakar.

Sedangkan tradisi petasan di Indonesia dibawa oleh Orang Tiong Hoa yang datang dan menetap di Indonesia. Orang Tiong Hoa yang datang pertama kali di nusantara khususnya di Jawa yaitu seorang pendeta Budha Fa Hien (Faxien). Ia datang ke Jawa pada tahun 413.

Saya sendiri benci petasan. Dari apa pun bentuk maupun suaranya. Meskipun sekarang ini petasan sudah dimodifikasi menjadi bentuk yang lucu-lucu, saya tetap tidak suka. Yang membuat saya tidak suka adalah bunyinya, bunyi petasan sangat mengganggu, mungkin bagi yang membakar atau menyalakan mereka suka saja, tetapi bagi saya yang mendengar sangat mengagetkan. Dar der dor, apalagi di bulan Ramadhan seperti ini.

Saya lebih bisa menolerir kembang api, berwarna-warni, indah melihatnya, kalaupun ada suara, itu tidak menggangggu lingkungan sekitar.

Petasan sebenarnya benda larangan. Sejak zaman Belanda sudah ada aturannya dalam Lembaran Negara (LN) tahun 1940 Nomor 41 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Bunga Api 1939, di mana di antara lain adanya ancaman pidana kurungan tiga bulan dan denda Rp 7.500 apabila melanggar ketentuan "membuat, menjual, menyimpan, mengangkut bunga api dan petasan yang tidak sesuai standar pembuatan".

Mungkin karena peraturan tersebut sudah kuno dan terlalu ”antik”, maka pemerintah telah mengeluarkan berbagai macam peraturan, diantaranya UU Darurat 1951 yang ancamannya bisa mencapai 18 tahun penjara.

Larangan terhadap petasan juga mengacu pada pasal 187 KUHP dan Undang Undang Darurat No 12 1957 tentang senjata api dan bahan peledak.

Sebenarnya sudah banyak juga razia petasan baik oleh polisi maupun satpol PP, namun pada kenyataannya petasan masih mudah didapatkan dimana-mana. Baik di pedagang eceran di pinggir jalan maupun di toko-toko yang agak besar.

Petasan bisa berbahaya, bukan hanya karena bunyinya yang membikin kaget, tetapi karena efek ledakannya yang bisa membuat luka. Korban dari petasan bisa dilihat disini. Mengerikan bukan? jadi buat apa membeli petasan, apalagi di saat Ramadhan seperti ini. Memperingati Ramadhan atau Hari Raya seharusnya dengan cara yang lebih baik dan bukan dengan cara membeli dan membakar petasan.
posted by trois`ibu @ 9:39 PM  

IF YOU HAVE FURTHER QUESTIONS ABOUT THIS BLOG CONTENT -----PLEASE FEEL FREE TO CONTACT ME------- AT: ask_veni@yahoo.co.id.

TRANSFORMASI TROIS

Image and video hosting by TinyPic

Image and video hosting by TinyPic

Image and video hosting by TinyPic

Image and video hosting by TinyPic

Image and video hosting by TinyPic

Image and video hosting by TinyPic

About Blog
.....dan semua akan baik2 saja karena Allah selalu melindungi kita...

Previous Post
Title
KATA KATA BIJAK Siapapun bisa marah. Marah itu mudah.Tetapi, marah pada orang yang tepat, dengan kadar yang sesuai, pada waktu yang tepat, demi tujuan yang benar, dan dengan cara yg baik, bukanlah hal mudah."-- Aristoteles, The Nicomachean Ethics. .
Links
Templates by
Free Blogger Templates