Baru ngerti kalo ternyata pajak progresif itu ditetapkan
untuk satu kartu keluarga dan bukan untuk satu nama pemilik. Jadi misalnya
begini, untuk satu kartu keluarga yang tinggal di alamat yang sama mestinya ada beberapa nama. Kalau 1 orang didalam kk tersebut punya mobil atau motor dan kemudian orang lain
(dalam satu kk) punya mobil atau motor maka dia terkena pajak progresif.
Tarif
pajak progresif:
Kendaraan ke 1: 1.5% dari harga kendaraan
Kendaraan ke 2 (progresif 1): 2% dari harga kendaraan
Kendaraan ke 3(progresif 2): 2.5 % dari harga kendaraan
Kendaraan ke 4 (progresif 3): 3% dari harga kendaraan
Kendaraan ke 5 (progresif 4): 4% dari harga kendaraan
Dan begitu seterusnya.
Ilustrasi
Dalam satu kk ada A, B, C, D dan E
A punya mobil seharga 100 juta dan sepeda motor seharga 10
juta
B punya mobil seharga 100 juta
C punya mobil seharga 100 juta dan sepeda motor seharga 10
juta
D punya mobil seharga 100 juta
Perhitungan Pajak Progresif Sebagai berikut:
Mobil A : 1.5 % x 100 juta = Rp.1.5 juta
Motor A: 1.5% x 10 juta
= Rp. 150 ribu
Mobil B terhitung terkena pajak progresif 1, jadi
perhitungan pajaknya sebagai berikut:
Mobil B: 2 % x 100 juta = Rp.2 juta
Mobil C terkena pajak
progresif 2 , dan motornya terkena pajak progresif 1, jadi perhitungan pajaknya sebagai berikut:
Mobil C : 2.5 % x 100 juta = Rp.2.5 juta
Motor C: 2 % x 10 juta
= Rp. 200 ribu
Mobil D terhitung terkena pajak progresif 3, jadi
perhitungan pajaknya sebagai berikut:
Mobil D : 3 % x 100 juta = Rp.3 juta
Katanya sih cara mensiasati kalau tidak mau terkena pajak
progresif adalah balik nama kendaraannya dengan nama orang lain yang tidak satu
kartu keluarga. Akan tetapi si empunya kendaraan tetap memegang BPKB dan STNK
asli, jadi tetep aman.
|